Minggu, 11 Juni 2017

PESANTREN KILAT

MENGAPA HARUS IKUT PESANTREN KILAT
Ya, mengapa harus ikut pesantren kilat? Jawabannya, karena wajib hukumnya bagi setiap individu muslim untuk mempelajari dan mengetahui ilmu agama dasar. Wajib artinya berdosa apabila ditinggalkan. Karena tanpa pengetahuan agama dasar yang benar, maka segala ibadah dan perilaku non-ibadah kita rawan kesalahan. Dan apabila kesalahan itu terjadi pada masalah ibadah, maka ibadah kita tidak sah. Apabila tidak sah, maka itu sama artinya dengan tidak melakukan kewajiban. Contohnya, orang awam melaksanakan shalat wajib tapi tidak memenuhi syarat dan rukun shalat seperti suci dari najis, suci dari hadas kecil dan besar, dan lain-lain. Atau, cara wudhunya atau cara shalatnya yang salah sehingga menyebabkan tidak sah.
Ilmu Agama yang Wajib Diketahui setiap Muslim (Fardhu Ain)
Mencari ilmu yang wajib ain (wajib bagi setiap individu muslim) adalah ilmu yang terkait dengan kewajiban agama dan larangan syariah. Setiap muslim harus mempunyai ilmu tentang shalat, puasa, zakat dan haji dan seluruh hal yang terkait dengannya seperti masalah najis, cara menyucikan najis, cara berwudhu, mandi wajib, syarat, rukun, perkara yang membatalkan hadas kecil dan besar, yang membatalkan ibadah shalat, puasa, haji, dll.
Selain itu, setiap invidu muslim juga wajib mengetahui larangan syariah yang utama seperti zina, mencuri, membunuh, menipu, memfitnah, dll.
Dalil-dalil wajibnya Mencari Ilmu
Dalam hadits hasan riwayat Ibnu Majah dari Anas bin Malik, Nabi bersabda
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim
Al-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth menyatakan:
فإن أقوى الفرائض بعد الإيمان بالله تعالى طلب العلم
Artinya: Fardhu yang paling tinggi tingkat wajibnya setelah iman pada Allah adalah mencari ilmu.
Ilmu Agama yang Wajib Diketahui Sebagian Muslim (Fardhu Kifayah)
Fardhu Kifayah adalah kewajiban yang dikenakan pada sebagian muslim saja. Ilmu yang wajib secara kifayah adalah mencari dan menguasai berbagai cabang ilmu agama secara mendalam dan mendetail meliputi Al-Quran dan tafsirnya, hadis dan ilmu cabangnya, fiqih dan ushulnya, dan seterusnya. Berdasarkan firman Allah dalam QS At-Taubah 9:22
فَلَوْلَا نَفَرَ‌ مِن كُلِّ فِرْ‌قَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُ‌وا قَوْمَهُمْ إِذَا رَ‌جَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُ‌ونَ
Artinya: Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Abu Bakar Al-Rozi Al-Jashash dalam Ahkamul Qur’an, hlm. 4/374, menyatakan:
وفي هذه الآية دلالة على وجوب طلب العلم وأنه مع ذلك فرض على الكفاية ، لما تضمنت من الأمر بنفر الطائفة من الفرقة للتفقه ، وأمر الباقين بالقعود
Artinya: Ayat ini menunjukkan wajibnya mencari ilmu dan sifatnya fardhu kifayah karena dalam ayat ini terkandung perintah pada sebagian golongan untuk berangkat menuntut ilmu dan memerintahkan yang lain untuk tinggal di rumah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar