Rabu, 09 November 2016

Pencemaran Nama Baik Pasal dan Pidananya

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Penginaanan dan Unsur-unsurnya
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar maka pelakunya akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan KUHP.
Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Salah satu tindak pidana aduan adalah tindak pidana pencemaran nama baik.


1.    Pengertian Pencemaran Nama Baik
Ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain.
Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemaran nama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan.
 Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu, seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belum dapat merasakan tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.
Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang telah melakukan penghinaan.
Oemar Seno Adji mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of geode naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah “…, pencemaran nama baik secara tertulis dan dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal,…”. 
2.    Bentuk Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik terlihat dari 2 macam, yaitu pencemaran nama baik secara lisan, dan pencemaran nama baik secara tertulis. Dalam bukunya,Oemar Seno Adji menyatakan pencemaran nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi sebagai berikut :
a.    Penghinaan materiil
Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
b.   Penghinaan formil
Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup.

Hukum pidana mengatur penghinaan dalam KUHP pada BAB XVI, Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP, penghinaan dalam bab ini meliputi enam macam penghinaan yaitu:
1)   Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran;
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Banyak pakar yang menggunakan istilah “menista”. Perkataan “menista” berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar menggunakan kata “celaan”. Perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata “smaad” dari Bahasa Belanda. Kata “nista” dan kata “celaan” merupakan kata sinonim.Unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP, dibagi dua yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur-Unsur Objektif:
a)      Barangsiapa;
b)      Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
c)      Dengan menuduhkan suatu hal.
Unsur Subjektif:
a)      Dengan maksud yang nyata  (kenlijk doel) supaya tuduhan itu
diketahui umum (ruchtbaarheid te geven);
b)      Dengan sengaja (opzettelijk);
2)   Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai pencemaran tertulis;
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Istilah “menista secara tertulis” oleh beberapa pakar dipergunakan istilah “menista dengan tulisan”. Perbedaan tersebut disebabkan pilihan kata-kata untuk menerjemahkan yakni kata smaadschrift yang dapat diterjemahkan dengan kata-kata yang bersamaan atau hampir bersamaan.
Berdasarkan rumusan diatas maka menista dan menista dengan tulisan mempunyai unsur-unsur yang sama, bedanya adalah bahwa menista dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau gambar sedangkan unsur-unsur lainnya tidak berbeda. Unsur-unsur tersebut yaitu:
a)      Barangsiapa;
b)      Dengan sengaja;
c)      Menyerang kehormatan atau nama baik ”seseorang”;
d)     Dengan tulisan atau gambar yang disiarkan;
e)      Dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan.
3)   Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai memfitnah;
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kata “fitnah” sehari-hari umumnya diartikan sebagai yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni:
“perkataan yang dimaksud menjelekkan orang….”.

Dalam ilmu hukum pidana, fitnah adalah menista atau menista dengan surat/tulisan tetapi yang melakukan perbuatan itu, diizinkan membuktikannya dan ternyata, tidak dapat membuktikannya.Menurut Pasal 313 KUHP, membuktikan kebenaran ini juga tidak diperbolehkan apabila kepada si korban dituduhkan suatu tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, dan pengaduan ini in concreto tidak ada.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP tampaknya erat terkait dengan ketentuan Pasal 310 KUHP. Sehingga dapat ditarik unsur-unsur kejahatan yang terkandung yaitu:
a)      Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
                                                              i.          pencemaran [Pasal 310 ayat (1)] atau
                                                            ii.          pencemaran tertulis [Pasal 310 ayat (2)]
b)      Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannya itu benar;
c)      Tetapi si pembuat tidak dapat membuktian kebenaran tuduhannya;
d)     Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.
4)   Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan ringan;
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari bahasa Belanda yaitu kata eenvoudige belediging; sebagian pakar menerjemahkan kata eenvoudigedengan kata “biasa”, sebagian bakar lainnya menerjemahkan dengan kata “ringan”. Dalam Kamus Bahasa Belanda, kata eenvoudige: sederhana, bersahaja, ringan. Dengan demikian, tidak tepat jika dipergunakan kata penghinaan biasa.
Unsur-unsur Pasal 315 KUHP:
Unsur Objektif:
a.       Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran (dengan lisan) atau pencemaran tertulis;
b.      Yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri degan lisan atau perbuatan;
c.       Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
Unsur Subjektif: Dengan sengaja.
5)   Pasal 317 ayat (1) KUHP mengenai mengadu secara memfitnah;
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Maka unsur-unsur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP adalah:
Unsur Objektif:
a.       Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan;
b.      Tentang seseorang kepada penguasa;
c.       Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
Unsur Subjektif: Dengan sengaja.
Penguasa dalam pengertian semua instansi dan pejabat yang mempunyai wewenang hukum publik.
6)   Pasal 318 ayat (1) KUHP mengenai tuduhan secara memfitnah.
Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan sesuatu perbuatan pidana, diancam, karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jadi unsur-unsur Pasal 318 ayat (1) KUHP adalah:
Unsur Objektif: Sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan sesuatu perbuatan pidana.
Unsur Subjektif: Dengan sengaja.
Perbuatan yang dilarang adalah:
Dengan sengaja melakukan perbuatan dengan maksud menuduh seseorang secara palsu, bahwa ia telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum (tindak pidana), tuduhan mana ternyata palsu. Dalam kejahatan ini, terhadap seseorang yang tidak ada hubungannya dengan seseuatu tindak pidana yang telah terjadi, dilakukan suatu perbuatan, hingga ia dicurigai sebagai pelaku dari tindak pidana itu.
Semua penghinaan ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang atau korban, yang dikenal dengan delik aduan, kecuali bila penghinaan ini dilakukan terhadap seseorang pegawai negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya secara sah. Objek dari penghinaan-penghinaan diatas haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk, dan sebagainya. Supaya dapat dihukum dengan pasal menista atau pencemaran nama baik, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan diketahui oleh banyak orang baik secara lisan maupun tertulis, atau kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa terdakwa bermaksud menyiarkan tuduhan itu.
Menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP, perbuatan menista atau menista dengan tulisan tidak dihukum apabila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa dilakukan untuk membela diri. Patut atau tidaknya alasan pembelaan diri atau kepentingan umum terletak pada pertimbangan hakim, sehingga apabila oleh hakim dinyatakan bahwa penghinaan tersebut benar-benar untuk membela kepentingan umum atau membela diri maka pelaku tidak dihukum. Tetapi bila oleh hakim penghinaan tersebut bukan untuk kepentingan umum atau membela diri, pelaku dikenakan hukuman Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dan apabila yang dituduhkan oleh si pelaku tidak benar adanya, maka si pelaku dihukum dengan Pasal 311 KUHP, yaitu memfitnah.